Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dipanggil KPK sebagai saksi di kasus Harun Masiku. Namun, pemeriksaan Kusnadi hari ini batal karena alasan trauma.
Jaksa KPK berharap majelis hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sesuai tuntutan. Jaksa menuntut SYL membayar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.