detikSumut
Setubuhi Remaja dan Sebar Video ke Guru, Pemuda di Batam Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap MSR (20) karena menyetubuhi remaja JMS (17) dan menyebarkan video asusila. Pelaku terancam 9 tahun penjara.
Selasa, 23 Jun 2026 15:41 WIB







































