Delapan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu diperiksa penyidik KPK terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Rohidin Mersyah.
KPK menjelaskan kontraktor yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang menjerat Kadis PUPR Topan Ginting ikut saat Gubsu Bobby Nasution tinjau jalan rusak.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. KPK menduga perusahaan Tannos mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah di proyek e-KTP.
Prof Gayus Lumbuun menilai kepolisian paling berwewenang dalam melakukan penyidikan. Gayus juga mengatakan kejaksaan berperan penting dalam penuntutan.