detikNews
Sederet Aset Tiga Eks Pejabat Jiwasraya yang Dirampas Negara
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memerintahkan JPU merampas sebagian aset milik ketiganya.
Selasa, 13 Okt 2020 03:01 WIB