Satpol PP Bali memeriksa proyek pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial. Proyek ini dinilai melanggar perizinan dan mengancam kelestarian pura setempat.
Pemerintah mendorong pemilik sertifikat tanah 1961-1997 untuk mengubahnya ke sertifikat elektronik. Proses ini mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.
Pemerintah melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola masyarakat. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu perintah Presiden Prabowo
Pemerintah menawarkan kepada Uni Emirat Arab (UEA) proyek skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) US$ 5,54 miliar atau sekitar Rp 92,52 triliun.
Kita hanya berharap, keinginan Prabowo mewujudkan Indonesia yang makmur dan sejahtera menjadi kenyataan yang terukur dan terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.