Hasil kajian BPCB menunjukkan kayu-kayu pada bangunan utama Masjid Agung Surakarta berpotensi rusak karena terindikasi adanya rayap. Berikut ini kata takmir.
KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor kepada instansi kementerian hingga pemerintah daerah. Aset tersebut di antaranya tanah senilai Rp 55 miliar.