Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong mengenai omnibus law UU Ciptaker. Jumhur Hidayat menolak dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Pelajar ZA yang semula menjadi korban dari pembegalan, kini bergeser statusnya menjadi terdakwa pembunuhan karena melindungi dirinya dan teman perempuannya.