Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Kota Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan BLU RSUP Adam Malik.
Mantan senior manajer divisi usaha PPSJ, Indra Sukmono Arharrys mengakui 11 surat dalam pengurusan proyek rumah DP Rp 0 dibuat backdate untuk pemeriksaan BPK.