Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga tempat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Iko Juliant Junior.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan kantor polisi. Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengusut pelaku lainnya.