Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengatakan BNN di bawah kepemimpinannya akan memberantas narkotika hingga memiskinkan para bandar.