Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis total 165 tahun penjara dan denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun di kasus korupsi 1MDB.
Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.
Pemprov Sulsel serahkan SK pengangkatan kembali dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, setelah rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.