Dua mahasiswa berinisial P (25) dan YA (25) ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan bawa bom molotov saat demo berujung ricuh di depan kantor DPRD Sulbar.
KPID Jakarta membantah surat imbauan terkait siaran aksi demo yang beredar. Ketua KPID Puji Hartoyo menegaskan tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut.