PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pailit dan bangkrut serta proses hukum terkait.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutus pailit raksasa tekstil Sritex. Merespons putusan itu, ribuan karyawan Sritex mengadakan gerakan pita hitam.
Puluhan ribu karyawan Sritex mengenakan pita hitam sebagai simbol kebangkitan setelah putusan pailit. Perusahaan berupaya menghindari PHK dan ajukan kasasi.