Rania Fasya dituntut 3 tahun bui atas penipuan dana talangan Rp 285 juta. Tindak pidana ini merugikan korban Rp 245 juta. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Itok Aman, pemilik travel agent di Labuan Bajo yang pernah menipu turis Italia kembali berulah. Kali ini, ia dipolisikan WN China atas dugaan penipuan.