Polisi menangkap pelaku perampokan rumah di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang menewaskan Ketut Parmi (73). Pelaku orang dikenal baik oleh korban.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga. Kuasa hukumnya memberi peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan.