detikOto
Tok! Hakim Putuskan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Maksimal Rp 7,5 Juta
            Pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.         
         
            Rabu, 30 Jul 2025 13:35 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            