Sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.
Pemerintah Indonesia kembali menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 2025. Jadwal libur ini bisa digunakan untuk berkumpul bersama keluarga.