Tidak ada sanksi pidana terhadap nakhoda Phinisi Budi Utama yang tenggelam di perairan TN Komodo. Padahal, nakhoda Phinisi Budi Utama melanggar aturan.
ASITA Manggarai Raya mempertanyakan penutupan kawasan Taman Nasional Komodo untuk aktivitas wisata pada 2025. Betul-betul pemulihan atau hanya kedok belaka?