PN Kudus memvonis seorang guru ngaji berinisial MA (48) terdakwa pencabulan delapan anak dengan hukuman 18 tahun penjara. Berikut ini informasi selengkapnya.
Kasus Mas Bechi pelaku pencabulan di pesantren, Jombang, masih diusut. Terkait kasus itu, Muhammadiyah meminta publik tak mengaitkan dengan status 'anak kiai'.