detikNews
Jaksa Tuntut Hak Jadi Pengurus Ormas Habib Rizieq Dicabut 3 Tahun
Habib Rizieq dituntut pidana tambahan terkait larangan jadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Rizieq dituntut 3 tahun tak boleh menduduki jabatan organisasi.
Senin, 17 Mei 2021 21:33 WIB