Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka pengoplosan beras premium. Penyidik sita 58,9 ton beras dan mesin produksi.
KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.