Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AB pemilik akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena menyebarkan hate speech.
Siber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua.