Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyelesaikan penyidikan terhadap WNA China dan lainnya yang melakukan pertambangan bijih emas tanpa izin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan mark up proyek PLTU Bukit Asam. Kerugian negara akibat korupsi tersebut Rp 25 miliar.