Selain karena merupakan perusahaan aviasi yang dimiliki Pemerintah Indonesia, penyelamatan Garuda dipandang juga untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara merasa puas atas vonis hakim
Putusan homologasi PKPU Garuda Indonesia ditunda seminggu lagi. Salah satu alasannya adalah majelis hakim pemutus perkara menemukan ada keberatan dari kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan sederet rencana pengembangan bisnis sudah disiapkan Garuda setelah selesai melakukan prosesi PKPU.