Pelarian YouTuber Resbob di kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir. Resbob ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Perkara tindak pidana ITE oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Streamer YouTube Resbob ditangkap di Semarang setelah bersembunyi untuk menghindari kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Motifnya masih diselidiki.