KIA atau Kartu Identitas Anak adalah pengganti KTP anak sebagai bukti identitas diri. Untuk membuatnya diperlukan akta kelahiran, KK, KTP orang tua, dan foto.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahap 2 jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai dibuka, Senin (26/6).