Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban, serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya.
Sales diler mobil beresaksi di sidang kasus cuci uang dan suap. Sales membenarkan adanya pembelian Alphard Rp 1 miliar dengan pelat nomor khusus oleh Gazalba.
Kejagung angkat bicara terkait putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.