Pemerintah melalui Menaker Yassierli mengumumkan aturan bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus wajib diberikan maksimal H-7 Lebaran.
Pemerintah, melalui Menaker Yassierli, mengumumkan aturan bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir, sebagai apresiasi atas kontribusi mereka.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli umumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo.