Polres Tapanuli Selatan menangkap tiga pelaku pembunuhan Abdul Rahman Pohan. Mereka dituntut hingga 19 tahun penjara setelah kerangka korban ditemukan.
Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.