Warga eks lokalisasi Dolly manfaatkan bangunan pasar burung mangkrak untuk produksi meja biliar, memberdayakan warga setempat dengan aktivitas produktif.
Polresta Pontianak menangkap AP (51) karena mengedarkan uang palsu senilai 28,9 juta. Pelaku mengaku membeli upal di Cirebon. Terancam 15 tahun penjara.
Rumah warga yang berdiri di atas lahan TPU Kebon Nanas akan ditertibkan. Namun Pemkot Jaktim memastikan penertiban tersebut akan menunggu ketersediaan rusun.