KPK tetapkan anggota Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan ahli waris.
KPK menahan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan. Dia ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dittipidkor Bareskrim Polri awalnya mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap AKBP Bambang Kayun. Polri mengatakan kasus itu dilimpahkan ke KPK.
KPK memanggil dua anggota kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe pekan ini. Keduanya bakal diperiksa di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.