Sering melakukan pelanggaran lalu lintas bisa membuat SIM kamu dicabut. Kalau sudah dicabut, harus ujian ulang tapi tidak bisa langsung namun tunggu 6 bulan.
Berikut kumpulan contoh asesmen diagnostika kognitif dan non kognitif mulai tingkat SD, SMP, SMA yang bisa dijadikan sebagai refernsi. Simak di sini, yuk!
Korlantas meluncurkan sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kini e-TLE dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari wajah.