detikNews
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan.
Senin, 27 Jan 2020 18:05 WIB