MK membacakan putusan gugatan soal batas usia capres dan cawapres besok. PSI, selaku salah satu pemohon uji materiil bakal menghormati apapun keputusan MK.
Nusron Wahid menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju pilpres. Putusan itu dinilai bukan cuma untuk Gibran.
Usia minimal 40 tahun tetap jadi syarat bagi capres-cawapres usai MK menolak uji materi UU No 7 Th 2017 terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
BEM Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) bakal menggelar diskusi terbuka dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).