Hotel syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditagih Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk membayar royalti Rp 4,4 juta gegara menyetel rekaman ngaji.
Hotel Grand Madani di Mataram hentikan pemutaran murotal setelah ditagih royalti Rp 4,4 juta oleh LMKN. Manajemen menunggu kejelasan aturan sebelum membayar.
Hotel Grand Madani di Mataram ditagih royalti Rp 4,4 juta oleh LMKN karena memutar murotal. Manajemen hentikan pemutaran sambil menunggu kejelasan aturan.