Polisi menahan SS, tersangka penyebar kabar bohong (hoax) mengenai dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 2 triliun. SS mulai ditahan hari ini.
Tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan yang merupakan kakak iparnya sendiri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), HN (45), terancam hukuman mati.