Karyawan diminta tak ragu melapor apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Karyawan yang menjadi mata-mata akan diberi impunitas.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan terdampak pandemi COVID-19 untuk melakukan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).