Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya membatasi transaksi judi online. Hingga saat ini, ada 6.400 rekening yang berkaitan judi online sudah diblokir.
OJK akan terbitkan peraturan baru untuk kemudahan akses pembiayaan UMKM, termasuk pemanfaatan credit scoring dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
OJK mencatat pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun.