Seorang pegawai minimarket di Banyumas menggelapkan uang tempatnya bekerja sebesar Rp 187 juta. Pelaku memakai uang itu untuk online trading dan melunasi utang.
Istri terdakwa penggelapan memberi kesaksian tentang suaminya. Ia mengaku tak tahu jika uang yang diberikan kepadanya merupakan hasil penggelapan suaminya.