Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Kini status itu coba dilawan oleh Lukas melalui mekanisme gugatan praperadilan.
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3).
Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapan tersangka yang dinilainya tidak sah. KPK mengaku siap menghadapi gugatan dari Lukas.