Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Kecelakaan melibatkan mobil Pajero dan bus PO Haryanto viral di media sosial karena pengendara mobil menyebut tidak ada tanggung jawab dari perusahaan bus.