Satgas Covid-19 membeberkan aturan detail jelang Natal dan tahun baru. Aturan tersebut terkait peniadaan mudik hingga pembatasan kapasitas tempat ibadah.
Pemerintah hapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021. Menko PMK, Muhadjir Effendy, meminta masyarakat agar tidak merencanakan mudik terlebih dahulu.
Satgas Covid-19 mengeluarkan syarat perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.
Bupati Kudus, Jawa Tengah HM Hartopo menyatakan tempat keramaian hingga wisata di wilayahnya akan ditutup saat Hari Natal dan tahun baru (Nataru) nanti.