Muhammad Maahir Abdulloh menghabiskan waktu 2,5 tahun menjelajah nusantara dengan gowes. Bukan sekadar bersepeda, dia menularkan literasi di pelosok Tanah Air.
Tiga bandar narkoba dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa. Ketiganya dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait ganja sebesar 219 kg.