Tindakan staf diplomatik Kedubes Jerman ke markas FPI disorot kalangan DPR. Mereka wanti-wanti hal itu tidak patut dan dapat mengganggu hubungan bilateral.
Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian buntut ucapan yang meminta dihapuskannya 300 ayat Al-Qur'an.
Pelapor, yang bukan merupakan warga Warakas, tetap melaporkan pihak yayasan karena dianggap telah menistakan agama dengan memberikan nasi itu ke umat Islam.