Menteri hingga pejabat PNS berhak atas biaya penginapan saat perjalanan dinas, diatur dalam PMK 32/2025. Besaran biaya bervariasi antar provinsi dan pangkat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi sanggahan Gubernur terkait dana Pemda yang mengendap di bank, menekankan pentingnya data dari Bank Indonesia.