Pengacara Firli membantah kesaksian penyidik KPK yang menyebut Firli membocorkan informasi OTT sehingga Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto batal ditangkap.
Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berperan dalam memberikan uang suap untuk pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.
Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasto menghormati putusan tersebut.