Bagaikan hama, fintech ilegal di Indonesia sangat sulit dibasmi. Bahkan kini mereka disinyalir memiliki 'sarang' di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta.
OJK mengeluarkan surat imbauan yang isinya fintech pinjol legal tidak berkantor di salah satu wilayah Jakarta Barat. Kabarnya di sana jadi sarang pinjol ilegal.
SWI telah menangani ribuan investasi bodong alias ilegal yang melakukan penipuan. Beberapa di antaranya kalau diingat lagi modusnya bikin geleng-geleng kepala.
"Saya menduga orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.