Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), telah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel