Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik dan pakaian impor ilegal senilai Rp 1,33 miliar. Pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi konsumen.
"Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu," ungkap dia.
Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 300004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal.
"Kita akan melihat persentase berapa banyak sebetulnya barang impor ilegal dan legal yang dijual di pasar hingga aktor dan negara asal impor tersebut," katanya.