MA menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap Elviyanto dan Mirawati. Keduanya dihukum di kasus suap pengurusan impor bawang putih yang melibatkan Dhamantra.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.